PURWOKERTO.SUARA.COM- Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukanlah hal yang terbilang baru. Karena sejarah telah mencatat hukuman mati sudah berlaku sejak zaman kerajaan masih berkuasa di wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, hingga kini hukuman mati masih berlaku dan bisa dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman ini menjadi bentuk hukuman terberat kepada seseorang yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Bila melihat pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Dalam KUHP sendiri terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukannya, yaitu:
1.Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
2.Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3.Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
4.Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat
5.Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6.Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
Selain beberapa pasal di atas, terdapat pasal lain seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana mati. Kemudian pada Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.
Tak hanya itu, hukuman mati juga berlaku pada pelaku tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati yang telah diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964:
1.Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati
Baca Juga: Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?
2.Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan
3.Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira
4.Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain
5.Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut
6.Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter
7.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026