PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada hari ini, Kamis (5/1/2023). Sidang di yang berlangsung di PN Jaksel ini dapat disaksikan melalui live streaming dengn tautan di akhir tulisan ini.
Sidang Bharada E rencananya akan dimuali pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak perlu datang langsung ke pengadilan dan dapat menyaksikan dari manapun melalui layanan live streaming.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyebutkan Bharada E melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Sementara terdakwa lain telah menjalani sidang vonis terhadap pembuhunan Brigadir J. Ferdy Sambo pertama menjalani sidang dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Menyusul Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Untuk menyaksikan sidang vonis Bharada E dapat melalui link https://www.youtube.com/watch?v=K2W1jOgctvU
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam