PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan hari ini. Bagaimana nasib Bharada E? Hukuman apa yang akan diterima mantan ajudan Ferdy Sambo itu?
Sidang Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyatakan segala putusan kepada Majelis Hakim. Ia mengharapkan kliennya mendapatkan vonis yang adil.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Pada persidangan sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa dengan 12 tahun penjara.
Jaksa menuntut Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Terdakwa lain telah menjalani sidang vonis terhadap pembuhunan Brigadir J. Ferdy Sambo pertama menjalani sidang dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Menyusul Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (iruma cezza)
Baca Juga: Mantap! Job Fair Kebumen Sediakan Lowongan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Sampai Rp50 Jutan
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI untuk Miliki Motor Impian
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah