PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan hari ini. Bagaimana nasib Bharada E? Hukuman apa yang akan diterima mantan ajudan Ferdy Sambo itu?
Sidang Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyatakan segala putusan kepada Majelis Hakim. Ia mengharapkan kliennya mendapatkan vonis yang adil.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Pada persidangan sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa dengan 12 tahun penjara.
Jaksa menuntut Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Terdakwa lain telah menjalani sidang vonis terhadap pembuhunan Brigadir J. Ferdy Sambo pertama menjalani sidang dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Menyusul Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (iruma cezza)
Baca Juga: Mantap! Job Fair Kebumen Sediakan Lowongan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Usai Timnas Indonesia U-17 Tundukkan China, Kurniawan Akui Tahu Cara Kalahkan Qatar
-
Longsor Landa Sungai Landia Agam, Satu Warga Meninggal, Enam Luka-Luka
-
5 Primer Makeup untuk Pemula, Bisa Kamu Dapatkan di Bawah Rp50 Ribu!
-
Ditolak Masuk Kanada, Iran Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika FIFA Tak Beri Garansi Keamanan
-
Acara Infinite Challenge Run 2026 Kembali, Hadirkan Ajang Lari dan Festival