PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tiga tahun penjara, separuh lebih rendah dibandingkan dua terdakwa Arema FC.
Tiga anggota Polri tersebut antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim.
Hal itu diumumkan dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) malam, tim JPU membacakan tuntutan ketiganya secara bergantian.
Sama persis, ketiganya hanya dituntut tiga tahun hukuman penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
“Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca surat tuntutan, dikutip Antara, pada Kamis (23/2/2023) malam.
Tuntutan itu juga mempertimbangkan enam poin yang meringankan terdakwa. Sementara pertimbangan memberatkan hanya ada satu poin.
“Hal-hal yang meringankan, (satu) terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan, (dua) terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak (1994 untuk Bambang, 1996 Untuk Hasdarmawan, 2008 untuk Wahyu) di kepolisian RI, (tiga) terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, (empat) terdakwa berterus terang selama proses sidang, (lima) terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan (Kasat Samapta Polres Malang untuk Bambang, Danki 1 Brimob Polda Jatim untuk Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang untuk Wahyu), (enam) terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber jaksa.
Sementara hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa hanya satu poin untuk masing-masing. Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.
“(Sementara Wahyu) kelalaian tidak melakukan pencegahan anggotanya agar tidak melakukan penembakan dalam stadion,” jelas jaksa.
Baca Juga: Siap Hadapi PSM Makasar, Persebaya Yakin Tampil Impresif di Laga Kandang Besok
Atas tuntutan itu, AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga terdakwa menyatakan, keberatan.
Ia tetap minta ketiga kliennya bebas dari seluruh dakwaan dan tidak dipenjara. Pernyataan itu akan dituangkan dalam pledoi, nota pembelaan yang dijadwalkan Kamis (2/3/2023) pekan depan.
“Berat lah itu. Harusnya ya bebas,” katanya usai sidang.
Diketahui, dari total 16 persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menghadirkan 136 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa.
Rinciannya, 50 saksi untuk dua terdakwa Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Security Officer. Serta 86 saksi untuk tiga terdakwa anggota Polri.
Sementara dari pihak pengacara terdakwa Arema FC hanya mengajukan satu ahli. Sedangkan tiga anggota Polri menghadirkan 16 saksi a de charge, yang meringankan, termasuk ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Apa Untungnya Perang? Analisis Kerugian Tak Terhingga dari Konflik Global Saat Ini
-
Fakta dan Makna MV Baru Harry Styles 'American Girls': Nostalgia Rasa?
-
Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan
-
Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI
-
Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?