PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tiga tahun penjara, separuh lebih rendah dibandingkan dua terdakwa Arema FC.
Tiga anggota Polri tersebut antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim.
Hal itu diumumkan dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) malam, tim JPU membacakan tuntutan ketiganya secara bergantian.
Sama persis, ketiganya hanya dituntut tiga tahun hukuman penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
“Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca surat tuntutan, dikutip Antara, pada Kamis (23/2/2023) malam.
Tuntutan itu juga mempertimbangkan enam poin yang meringankan terdakwa. Sementara pertimbangan memberatkan hanya ada satu poin.
“Hal-hal yang meringankan, (satu) terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan, (dua) terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak (1994 untuk Bambang, 1996 Untuk Hasdarmawan, 2008 untuk Wahyu) di kepolisian RI, (tiga) terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, (empat) terdakwa berterus terang selama proses sidang, (lima) terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan (Kasat Samapta Polres Malang untuk Bambang, Danki 1 Brimob Polda Jatim untuk Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang untuk Wahyu), (enam) terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber jaksa.
Sementara hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa hanya satu poin untuk masing-masing. Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.
“(Sementara Wahyu) kelalaian tidak melakukan pencegahan anggotanya agar tidak melakukan penembakan dalam stadion,” jelas jaksa.
Baca Juga: Siap Hadapi PSM Makasar, Persebaya Yakin Tampil Impresif di Laga Kandang Besok
Atas tuntutan itu, AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga terdakwa menyatakan, keberatan.
Ia tetap minta ketiga kliennya bebas dari seluruh dakwaan dan tidak dipenjara. Pernyataan itu akan dituangkan dalam pledoi, nota pembelaan yang dijadwalkan Kamis (2/3/2023) pekan depan.
“Berat lah itu. Harusnya ya bebas,” katanya usai sidang.
Diketahui, dari total 16 persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menghadirkan 136 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa.
Rinciannya, 50 saksi untuk dua terdakwa Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Security Officer. Serta 86 saksi untuk tiga terdakwa anggota Polri.
Sementara dari pihak pengacara terdakwa Arema FC hanya mengajukan satu ahli. Sedangkan tiga anggota Polri menghadirkan 16 saksi a de charge, yang meringankan, termasuk ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro BRI: 1,2 Juta Debitur Naik Kelas
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui