PURWOKERTO.SUARA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bermula dari aduan Muhammad Fauzan Irvan atas pernyataan Hasyim Asy'ari tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan ini dinilai partisan oleh pelapor sehingga Ketua KPU dinilai tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif di antara pemilih.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022.
Saat itu Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
“Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.
Pengadu menilai pernyataan itu bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara. Teradu dinilai telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu.
Pernyataan Hasyim dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih. Menurutnya tidak sedikit pemilih yang kebingungan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.
“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” ujar dia melanjutkan.
Teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.
Baca Juga: Tambah 20 Bus Pink Khusus Wanita, TransJakarta: Minimalisir Pelecehan Seksual
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” tutur Hasyim Asy’ari.
Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari membela diri.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu Cabut Aduan
Ketua Majelis Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu.
Meski demikian, Ketua Majelis menegaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” tutur Ketua Majelis.
Berita Terkait
-
Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik, Pengamat: Bikin SItuasi Tidak Kondusif
-
Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup
-
KPU Tunjuk Mantan Komisioner yang Dipecat DKPP Menjadi Tim Seleksi
-
Diduga Langgar Kode Etik Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Disidang DKPP
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati