- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Suara.com - Ramadan 1447 H sudah di depan mata, dan umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci dengan berbagai amalan.
Namun bagi sebagian orang, momen ini justru memunculkan pertanyaan penting karena masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti.
Utang puasa biasanya terjadi karena kondisi tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.
Meski diperbolehkan meninggalkan puasa dalam keadaan tersebut, kewajiban menggantinya tetap harus dipenuhi di luar bulan Ramadan.
Tapi masalahnya, tidak sedikit orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.
Hal ini membuat banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah utang puasa yang belum dibayar akan berdampak pada sah atau tidaknya puasa Ramadan yang akan dijalankan.
Selain itu, ada juga yang bingung apakah harus membayar fidyah, meng-qadha, atau melakukan keduanya sekaligus.
Karena itu, penting memahami hukum dan ketentuan mengganti puasa agar ibadah tetap sesuai syariat.
Lalu, bagaimana hukum jika Ramadan tiba tapi masih belum mengganti utang puasa, dan apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
Hukum Belum Ganti Utang Puasa saat Ramadan Berikutnya Tiba
Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc. di laman Rumah Fiqih, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan syar'i.
Qadha puasa Ramadan menjadi bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah yang tertinggal dari bulan Ramadan sebelumnya.
Seluruh ulama ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai bertemu Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar'i yang berlanjut, maka ia tidak berdosa dan tetap boleh meng-qadha puasanya ketika sudah mampu.
Ketentuan tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, halaman 70.
Uzur syar'i dalam hal ini mencakup sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat, di antaranya adalah kondisi kesehatan atau kewajiban biologis yang berkelanjutan seperti hamil dan menyusui.
Namun, jika seseorang menunda mengganti utang puasa karena kelalaian, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam
-
Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi
-
Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi
-
Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli
-
5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir
-
Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna
-
4 Rangkaian Skincare Praktis untuk Atasi Flek Hitam: Begini Kata Dokter
-
6 Sabun Cuci Muka Terbaik di Indomaret sesuai Review dan Harga
-
5 Serum dengan Bahan Pencerah, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Rekomendasi Dokter Estetika
-
8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi