- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Suara.com - Ramadan 1447 H sudah di depan mata, dan umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci dengan berbagai amalan.
Namun bagi sebagian orang, momen ini justru memunculkan pertanyaan penting karena masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti.
Utang puasa biasanya terjadi karena kondisi tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.
Meski diperbolehkan meninggalkan puasa dalam keadaan tersebut, kewajiban menggantinya tetap harus dipenuhi di luar bulan Ramadan.
Tapi masalahnya, tidak sedikit orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.
Hal ini membuat banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah utang puasa yang belum dibayar akan berdampak pada sah atau tidaknya puasa Ramadan yang akan dijalankan.
Selain itu, ada juga yang bingung apakah harus membayar fidyah, meng-qadha, atau melakukan keduanya sekaligus.
Karena itu, penting memahami hukum dan ketentuan mengganti puasa agar ibadah tetap sesuai syariat.
Lalu, bagaimana hukum jika Ramadan tiba tapi masih belum mengganti utang puasa, dan apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
Hukum Belum Ganti Utang Puasa saat Ramadan Berikutnya Tiba
Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc. di laman Rumah Fiqih, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan syar'i.
Qadha puasa Ramadan menjadi bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah yang tertinggal dari bulan Ramadan sebelumnya.
Seluruh ulama ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai bertemu Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar'i yang berlanjut, maka ia tidak berdosa dan tetap boleh meng-qadha puasanya ketika sudah mampu.
Ketentuan tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, halaman 70.
Uzur syar'i dalam hal ini mencakup sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat, di antaranya adalah kondisi kesehatan atau kewajiban biologis yang berkelanjutan seperti hamil dan menyusui.
Namun, jika seseorang menunda mengganti utang puasa karena kelalaian, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal.
Penundaan tanpa alasan yang syar'i ini dianggap suatu kelalaian terhadap kewajiban agama yang harus dipenuhi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apabila belum mengganti puasa sampai Ramadan berikutnya tiba? Ini penjelasan lebih lanjut dari Ustazah Aini Aryani:
1. Jika Menunda Bayar Utang Puasa karena Uzur Syar'i
Bagi orang yang belum melunasi utang puasa karena ada uzur syar'i yang masih berlangsung, syariat memberikan keringanan hingga Ramadan berikutnya.
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa dalam kondisi ini ia tidak berdosa atas penundaan qadha puasanya dan tetap boleh meng-qadha ketika sudah mampu.
Uzur syar'i di sini berarti sebab yang dibenarkan oleh syariat untuk tidak berpuasa dan menunda qadha, seperti wanita yang hamil atau menyusui yang belum memungkinkan berpuasa di luar Ramadan.
Selama uzur ini masih ada sampai bertemu bulan Ramadan berikutnya, kewajiban qadha tetap ada namun tanpa dosa. Ia juga tidak wajib membayar fidyah.
Oleh karena itu, jika kamu termasuk yang belum mengganti utang puasa karena uzur seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau masa menyusui, fokuslah pada niat dan menyegerakan penggantiannya sesuai kemampuan.
Ketika sudah hilang alasan syar'i, segeralah menyelesaikan qadha puasamu sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
2. Jika Menunda Bayar Utang Puasa tanpa Uzur Syar'i
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i hingga bertemu Ramadan berikutnya, mayoritas ulama menilai tindakan itu sebagai kelalaian.
Orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal tanpa menghapuskan kewajiban itu sendiri.
Selain wajib qadha, jumhur ulama juga menetapkan bahwa ia harus membayar fidyah atas penundaannya sampai Ramadan berikutnya.
Fidyah ini merupakan bentuk konsekuensi tambahan atas keterlambatan dalam mengganti ibadah yang ditinggalkan, dan tetap harus ditunaikan meskipun qadha sudah dilakukan.
Sebagai contoh, jika seseorang punya utang puasa 7 hari dan tidak diganti sama sekali sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia berkewajiban mengganti 7 hari qadha puasa dan membayar fidyah untuk 7 hari tersebut.
Penetapan fidyah ini berfungsi sebagai pengingat agar tidak mengabaikan kewajiban ibadah atas nama urusan dunia atau kelalaian.
Dengan demikian, meskipun Ramadan sudah tiba kembali, kewajiban qadha puasa tetap harus dilunasi oleh yang masih memiliki utang puasa.
Bagi yang menunda karena uzur syar'i hukumnya mubah sampai uzurnya hilang, sementara yang lalai tetap wajib qadha dan bertanggung jawab menyempurnakan ibadahnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Pahala Menyiapkan Buka Puasa dan Sahur, Keutamaan Besar di Bulan Ramadan
-
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid Terbaik, Tangguh di Segala Medan Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
-
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
-
Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala
-
Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih
-
Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
-
Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah
-
5 Parfum Salat Pria yang Segar dan Tahan Lama untuk Tarawih
-
Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Apakah Boleh? Ini Hukum dan Tata Caranya