PURWOKERTO.SUARA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bermula dari aduan Muhammad Fauzan Irvan atas pernyataan Hasyim Asy'ari tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan ini dinilai partisan oleh pelapor sehingga Ketua KPU dinilai tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif di antara pemilih.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022.
Saat itu Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
“Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.
Pengadu menilai pernyataan itu bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara. Teradu dinilai telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu.
Pernyataan Hasyim dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih. Menurutnya tidak sedikit pemilih yang kebingungan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.
“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” ujar dia melanjutkan.
Teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.
Baca Juga: Tambah 20 Bus Pink Khusus Wanita, TransJakarta: Minimalisir Pelecehan Seksual
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” tutur Hasyim Asy’ari.
Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari membela diri.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu Cabut Aduan
Ketua Majelis Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu.
Berita Terkait
-
Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik, Pengamat: Bikin SItuasi Tidak Kondusif
-
Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup
-
KPU Tunjuk Mantan Komisioner yang Dipecat DKPP Menjadi Tim Seleksi
-
Diduga Langgar Kode Etik Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Disidang DKPP
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern
-
Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Proliga 2026: Bhayangkara Presisi Tinggal Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
-
Beda Sikap Haji Faisal saat Fuji Dijodohkan dengan Verrell Bramasta hingga Reza Arap
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar