/
Kamis, 02 Maret 2023 | 21:59 WIB
Agnes Gracia Haryono kekasih Mario Dandy Satriyo, ditetapkan tersangka kasus penganiyaan terhadap David. ((Foto. Instagram @__brodin))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Hari ini Polda Metro Jaya menetapkan Agnes Gracia sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David oleh Mario Dandy Satrio.

Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hal itu diungkapkan oleh Dirkrikum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agnes Gracia hanya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu disebabkan oleh karena saat ini Agnes Gracia masih berumur 15 tahun. Artinya Agnes Gracia masih dalam kategori anak-anak di bawah umur.

Agnes Gracia yang masih berstatus sebagai anak-anak tersebut masih dalam naungan Lembaga Perlindungan Anak. 

Akan tetapi, Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa siapapun yang bersalah akan tetap mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Meskipun pelaku masih berstatus sebagai anak-anak, kami mengacu pada undang-undang peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak" katanya.

Tentu saja, lanjut Hengki apabila itupun anak, secara formil diatur dalam undang-undang peradilan anak secara materil diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Namun dengan ditetapkannya Agnes Gracia sebagai tersangka, hal itu mengubah statusnya yang sebelumnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.***

Baca Juga: Anya Geraldine Penasaran Efek Sperma Muncrat ke Muka, Mama-mama NTT Ngomel Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Load More