PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023) malam.
Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan harus diputus Bawaslu. Jika berhasil, peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Dalam perkara ini, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Mahfud menegaskan, Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu, terlebih melalui penyelesaian kasus perdata.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan, penundaan pemilu itu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi
"Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," terangnya.
Bunyi Putusan PN Jakarta Pusat
PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kamis (2/3/2023) ini. Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Partai Prima sebagai penggugat merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Dalam putusannya PN Jakpus juga menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
PN Jakpus akhirnya menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan