/
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:43 WIB
Agnes Gracia Haryono kekasih Mario Dandy Satriyo, ditetapkan tersangka kasus penganiyaan terhadap David. ((Foto. Instagram @__brodin))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Hal itu disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Sebelumnya Agnes hanya menjadi saksi dalam penyelidikan polisi setelah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka utama beserta satu temannya, yaitu Shane.

Dirkrikum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya perubahan status, dari yang awalnya, AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Secara hukum dengan kata lain status AG berubah menjadi tersangka," kata Hengki dikutip Antara, Kamis (02/03/2023).

Sebelum ditetapkannya Agnes Gracia sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik.

Berdasarkan pemeriksaan itulah polisi menemukan fakta-fakta baru berupa chat wa dan video dari gawai milik tersangka

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melibatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, chat wa, video yang di hp," ujar Hengki.

Selain itu, polisi juga menemukan dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV tersebut dapat dilihat peran-peran tersangka.

"Kemudian kami juga menemukan CCTV di sekitaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

Baca Juga: Peta Daerah Potensi Longsor Kabupaten Banyumas, Daerah Anda Termasuk?

Fakta-fakta baru yang ditemukan menegaskan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. 

Polisi mengungkapkan bahwa polisi memiliki komitmen untuk memberikan hukuman pada orang yang bersalah.

"Dan kami berkomitmen disini bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Agnes Gracia yang saat ini masih berusia 15 tahun, dalam artian masih dalam kategori anak-anak, polisi juga menegaskan bahwa hal itu diatur tersendiri dalam undang-undang. 

"Tentu saja apabila itupun anak, secara formil diatur dalam undang-undang peradilan anak secara materil diatur dalam undang-undang perlindungan anak" 

Dengan begitu, status Agnes Gracia saat ini adalah tersangka dibawah umur.***

Load More