PURWOKERTO.SUARA.COM - Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Hal itu disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelumnya Agnes hanya menjadi saksi dalam penyelidikan polisi setelah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka utama beserta satu temannya, yaitu Shane.
Dirkrikum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya perubahan status, dari yang awalnya, AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Secara hukum dengan kata lain status AG berubah menjadi tersangka," kata Hengki dikutip Antara, Kamis (02/03/2023).
Sebelum ditetapkannya Agnes Gracia sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik.
Berdasarkan pemeriksaan itulah polisi menemukan fakta-fakta baru berupa chat wa dan video dari gawai milik tersangka
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melibatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, chat wa, video yang di hp," ujar Hengki.
Selain itu, polisi juga menemukan dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV tersebut dapat dilihat peran-peran tersangka.
"Kemudian kami juga menemukan CCTV di sekitaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.
Baca Juga: Peta Daerah Potensi Longsor Kabupaten Banyumas, Daerah Anda Termasuk?
Fakta-fakta baru yang ditemukan menegaskan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Polisi mengungkapkan bahwa polisi memiliki komitmen untuk memberikan hukuman pada orang yang bersalah.
"Dan kami berkomitmen disini bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.
Agnes Gracia yang saat ini masih berusia 15 tahun, dalam artian masih dalam kategori anak-anak, polisi juga menegaskan bahwa hal itu diatur tersendiri dalam undang-undang.
"Tentu saja apabila itupun anak, secara formil diatur dalam undang-undang peradilan anak secara materil diatur dalam undang-undang perlindungan anak"
Dengan begitu, status Agnes Gracia saat ini adalah tersangka dibawah umur.***
Berita Terkait
-
Fakta AG Dinyatakan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
-
Kian Terkenal Setalah Kasus Mario Dandy, Ini Asal Nama Rubicon Jeepnya Para Sultan
-
Foto Mario Dandy Satrio Menggunakan Kendaraan Pribadi di Gunung Bromo Saat Ini Diselidiki TNBTS : Kok Bisa ?
-
Kondisi David Kian Membaik Pasca Dianiaya Mario Dandy
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama