PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Peri (bukan nama sebenarnya) ketakutan ketika Unit PPA Satreskrim Polres PurbaIingga hendak menemuinya di RSUD Goeteng. Mulutnya penuh luka akibat perbuatan bejat kekasih ibunya. Ia tega merudapaksa Peri berulangkali setelah ibunya menolak berhubungan badan.
Pelaku berinisial MS (24). Ia bertemu ibu korban di gudang rongsok sekitar lima bulan sebelum peristiwa ini. Pelaku merupakan pemungut barang rongsok.
Polisi menyebut, ibu korban memiliki disabilitas mental. Meski demikian, pelaku mengaku tak tahu bahwa kekasihnya menyandang disabilitas mental.
"Ibu korban mengalami keterbelakangan mental," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa 7 Maret 2023.
Pada tanggal 13 Februari 2023 sore, pelaku datang ke rumah korban. Di situ, ia mengajak ibu korban berhubungan badan, namun permintaan itu ditolak.
Karena nafsu birahinya sudah memuncak, pelaku gelap mata. Ia melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kekasihnya yang masih enam tahun yang berada di dalam kamar.
"Karena minta ke ibunya tidak dilayani, sehingga pelaku melampiaskan ke anaknya," ujar dia.
Hal itu diulangi keesokan harinya hingga empat kali. Saat perbuatan itu dilakukan, ibu korban ada di rumah. Namun karena kondisi disabilitas mental ibu korban, maka pelaku leluasa melancarkan aksinya.
Hal ini membuat korban trauma berat. Ia ketakutan jika ada orang baru yang menemuinya. Bahkan mulutnya penuh luka karena dipaksa seks oral hingga harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Saingi HYBE, Kakao Berambisi Jadi Pemegang Saham Terbesar SM Entertaiment
"Yang membuat kami geram, korban mulutnya penuh luka karena dipaksa melakukan oral," tuturnya
Kejadian ini tak langsung dilaporkan ke polisi. Tanggal 20 Februari korban dibawa ke rumah sakit. Tanggal 25 Februari kakak dari ibu korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi menggelar penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan bukti. Pada hari itu juga polisi menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.***
Berita Terkait
-
Direktur CLC Purbalingga Bowo Leksono Gelar Pameran Tunggal Bertajuk "Gugat!"
-
Tersinggung, Warga Purbalingga yang Tengah Mabuk Pukul Seorang Pria Pakai Martil
-
Peran Seni dan Budaya dalam Perkembangan Teknologi, Literasi Digital di Purbalingga
-
Pemotor Asal Banyumas Tewas Usai Tabrak Tiang dan Terpental ke Sungai Logawa
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
4 Serum Lactic Acid untuk Eksfoliasi Kulit Kusam dan Bertekstur Kasar
-
Aceh Siaga Bencana, Posko Diaktifkan 24 Jam
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
-
Mulai Rp20 Ribuan! Ini 7 Rekomendasi Parfum Pria Non-Alkohol yang Awet Seharian
-
5 Physical Sunscreen Jepang Terbaik, Andalan untuk Cuaca Panas
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
5 HP Vivo Kamera Bagus dan RAM Bagus, Performa Canggih
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?
-
Berapa Biaya Kuliah FH UI? 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Terancam di-DO