/
Selasa, 07 Maret 2023 | 11:57 WIB
Pelaku kekerasan seksual kepada anak enam tahun di Kabupaten Purbalingga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga Selasa 7 Maret 2023. (Afgan)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Peri (bukan nama sebenarnya) ketakutan ketika Unit PPA Satreskrim Polres PurbaIingga hendak menemuinya di RSUD Goeteng. Mulutnya penuh luka akibat perbuatan bejat kekasih ibunya. Ia tega merudapaksa Peri berulangkali setelah ibunya menolak berhubungan badan.

Pelaku berinisial MS (24). Ia bertemu ibu korban di gudang rongsok sekitar lima bulan sebelum peristiwa ini. Pelaku merupakan pemungut barang rongsok.

Polisi menyebut, ibu korban memiliki disabilitas mental. Meski demikian, pelaku mengaku tak tahu bahwa kekasihnya menyandang disabilitas mental.

"Ibu korban mengalami keterbelakangan mental," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa 7 Maret 2023.

Pada tanggal 13 Februari 2023 sore, pelaku datang ke rumah korban. Di situ, ia mengajak ibu korban berhubungan badan, namun permintaan itu ditolak.

Karena nafsu birahinya sudah memuncak, pelaku gelap mata. Ia melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kekasihnya yang masih enam tahun yang berada di dalam kamar.

"Karena minta ke ibunya tidak dilayani, sehingga pelaku melampiaskan ke anaknya," ujar dia.

Hal itu diulangi keesokan harinya hingga empat kali. Saat perbuatan itu dilakukan, ibu korban ada di rumah. Namun karena kondisi disabilitas mental ibu korban, maka pelaku leluasa melancarkan aksinya.

Hal ini membuat korban trauma berat. Ia ketakutan jika ada orang baru yang menemuinya. Bahkan mulutnya penuh luka karena dipaksa seks oral hingga harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Saingi HYBE, Kakao Berambisi Jadi Pemegang Saham Terbesar SM Entertaiment

"Yang membuat kami geram, korban mulutnya penuh luka karena dipaksa melakukan oral," tuturnya 

Kejadian ini tak langsung dilaporkan ke polisi. Tanggal 20 Februari korban dibawa ke rumah sakit. Tanggal 25 Februari kakak dari ibu korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi menggelar penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan bukti. Pada hari itu juga polisi menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.***

Load More