PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Suko Sutrisno Security Officer Arema FC selama satu tahun penjara, lebih rendah dibanding Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC satu tahun enam bulan penjara hari ini, Kamis 9 Maret 2023.
Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua, menjatuhkan vonis Suko berbeda meski dengan poin pertimbangan dan dakwaan pasal sama dengan Haris.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun,” kata Abu Amsya dikutip Antara. Kamis (9/3/2023)
Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas,” ujarnya Suko usai mendengar vonis.
Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggung jawab keamanan.
“Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggung jawab keamanan. Semua harus ikut bertanggung jawab. Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata,” tandasnya.
Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.
“Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu,” kata Eko dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Persiapkan Jelang All England, Fajar Alfian Lakukan Hal Ini Guna Memaksimalkan Permainan
Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu.
“Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa,” katanya.
Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.
“Ndak, sesuai pledoi kami, bahwa penanggung jawab pertandingan liga ini kan PT LIB. Kita kan hanya panitia pelaksana lokal,” katanya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum juga memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim yang jauh dari tuntutannya enam tahun delapan bulan penjara.
“Pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.***
Berita Terkait
-
PT LIB Sebut Alasan Ini Sebagai Penyebab Laga Derby Jatim Persebaya vs Arema FC Ditunda
-
Link Nonton Super Big Match Persib Bandung vs Arema FC
-
Super Big Match Persib Bandung vs Arema FC, Catatan Pertemuan, Susunan Pemain Hingga Link Live Streaming
-
Alasan Keamanan, Laga Persib vs Arema Digelar Tanpa Penonton
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Queen of Divorce: Drama Hukum Unik dengan Konsep Divorce Troubleshooter
-
5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
3 Moisturizer Anti-Aging Lokal Under 50 Ribu: Bantu Samarkan Tanda Penuaan!
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
-
30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa
-
Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?
-
PV Baru The Ghost in the Shell Ungkap Lagu Penutup oleh MILLENNIUM PARADE
-
Scary Movie 6 Resmi Kembali! Reuni Core Four yang Siap Mengocok Perut Sampai Kram
-
5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet