PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini Selebgram Ajudan Pribadi menjadi sorotan publik lantaran pria yang bernama asli Muhammad Akbar itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli mobil.
Buntut kasus tersebut, berbagai fakta menarik muncul dari orang terdekat Ajudan Pribadi, tidak terkecuali sang mantan bos.
Sebab aksi Flexing yang dilakukan Ajudan Pribadi ternyata bukan merupakan miliknya sendiri termasuk berbagai fasilitas mewah yang ditunjukan di media sosialnya.
Untuk diketahui Flexing merupakan memamerkan kekayaan secara berlebihan di media sosial, telah menjadi fenomena yang cukup populer di Indonesia.
Namun, tidak semua tindakan flexing dapat diterima dan beberapa di antaranya bahkan melanggar hukum. Berikut adalah beberapa aturan flexing yang melanggar hukum di Indonesia:
Flexing kekayaan di media sosial dapat menjadi indikasi pencucian uang jika tidak didukung dengan sumber pendapatan yang jelas.Pencucian uang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Flexing juga dapat menunjukkan tindakan kriminal yang terkait dengan perolehan kekayaan tersebut. Contohnya, memamerkan barang hasil kejahatan seperti narkoba atau senjata api dapat dikenai sanksi pidana.
3. Pajak
Flexing kekayaan juga dapat memicu perhatian dari pihak berwenang terkait pajak. Jika penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan atau dilaporkan dengan tidak jujur, maka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Flexing kekayaan dapat juga terkait dengan pelanggaran hak cipta jika menunjukkan penggunaan produk atau merek yang dilindungi tanpa izin. Hal ini juga dapat dikenai sanksi pidana.
5. Cyberbullying
Flexing yang bertujuan merendahkan orang lain atau menyebarkan informasi palsu juga dapat dianggap sebagai tindakan cyberbullying. Hal ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Profil Stadion Azteca: Saksi Kejayaan Pele dan Maradona, Kini Jadi Arena Pembuka Piala Dunia 2026
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN
-
Reizuka Ari Viral Usai Promosi Minum Banyak Suplemen, Gaji Rp500 Juta Sebulan dari Affiliate Disorot
-
Pemerintah Diminta Batalkan Sentralisasi Ekspor Demi Selamatkan Jutaan Petani Sawit
-
Kerugian Warga Sumut Akibat Listrik Padam Massal Capai Triliunan Rupiah, Pelaku UMKM Paling Terpukul
-
Inter Miami Buka Suara Kondisi Lionel Messi: Dia Benar-benar Kelelahan