PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya memperbolehkan kegiatan pondok Ramadan selama bulan suci di semua sekolah maupun lembaga keagamaan.
Pardi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta, meski pondok Ramadan boleh digelar, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, semua tetap. Jadi jangan mengabaikan prokes karena kasus landai. Karena nyatanya masih ada virus (Covid-19) itu,” kata Pardi, Kamis (23/3/2023).
Pola atau mekanisme pelaksanaan pondok Ramadan diserahkan kepada masing-masing lembaga, namun Pardi mengimbau tidak ada peserta yang menginap.
“Itu yang saya imbau untuk dihindari, jangan dulu. Pola dikembalikan pada masing-masing lembaga tapi tolong dihindari yang menjadi wasilah, menjadi penyebab sulit terkontrol. Salah satu menginap kontrolnya susah,” tambahnya.
Pihaknya melanjutkan, jumlah peserta pondok Ramadan juga dibatasi, harus sesuai kapasitas tempat atau sekolah demi mencegah terjadinya kerumunan.
“Iya dibatasi, jangan sampai uyel-uyelan. Terserah lembaga pendidikan tersebut, bisa juga dibuat dua gelombang agar tidak bergerombol. Juga melihat kapasitas ruangan sekolah,” tegasnya.
Pardi menambahkan, maksimal kegiatan pondok Ramadan dilakukan mulai pagi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jam 8 sampai 9 malam. Bisa dimulai 8 pagi sampai jam 9 malam. Kalau sampai nginep itu sudah di sisi itu saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Begini 5 Cara Mengatasi Hipotermia di Pegunungan : Pendaki Wajib Tahu!
Imbauan itu, lanjutnya, sudah dibahas bersama instansi terkait lainnya termasuk dinas pendidikan.
“Kita bersama-sama dengan Dinas Pendidikan untuk dikeluarkan SE-nya, asalkan tetap prokes. Kami libatkan seluruh penyelenggara pendidikan swasta, karena di Kemenag ada lembaga swasta untuk sama-sama mengawasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu, pondok Ramadan di sekolah Surabaya boleh digelar namun aturannya lebih ketat dibanding sekarang. Tahun lalu kegiatan pondok Ramadan hanya dilaksanakan setengah hari dan dilarang buka bersama.***
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya
-
Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
Bukan Cuma Lumpia, Semarang Kini Jadi Arena Baru Perang Merek Kuliner Kelas Kakap