PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya memperbolehkan kegiatan pondok Ramadan selama bulan suci di semua sekolah maupun lembaga keagamaan.
Pardi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta, meski pondok Ramadan boleh digelar, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, semua tetap. Jadi jangan mengabaikan prokes karena kasus landai. Karena nyatanya masih ada virus (Covid-19) itu,” kata Pardi, Kamis (23/3/2023).
Pola atau mekanisme pelaksanaan pondok Ramadan diserahkan kepada masing-masing lembaga, namun Pardi mengimbau tidak ada peserta yang menginap.
“Itu yang saya imbau untuk dihindari, jangan dulu. Pola dikembalikan pada masing-masing lembaga tapi tolong dihindari yang menjadi wasilah, menjadi penyebab sulit terkontrol. Salah satu menginap kontrolnya susah,” tambahnya.
Pihaknya melanjutkan, jumlah peserta pondok Ramadan juga dibatasi, harus sesuai kapasitas tempat atau sekolah demi mencegah terjadinya kerumunan.
“Iya dibatasi, jangan sampai uyel-uyelan. Terserah lembaga pendidikan tersebut, bisa juga dibuat dua gelombang agar tidak bergerombol. Juga melihat kapasitas ruangan sekolah,” tegasnya.
Pardi menambahkan, maksimal kegiatan pondok Ramadan dilakukan mulai pagi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jam 8 sampai 9 malam. Bisa dimulai 8 pagi sampai jam 9 malam. Kalau sampai nginep itu sudah di sisi itu saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Begini 5 Cara Mengatasi Hipotermia di Pegunungan : Pendaki Wajib Tahu!
Imbauan itu, lanjutnya, sudah dibahas bersama instansi terkait lainnya termasuk dinas pendidikan.
“Kita bersama-sama dengan Dinas Pendidikan untuk dikeluarkan SE-nya, asalkan tetap prokes. Kami libatkan seluruh penyelenggara pendidikan swasta, karena di Kemenag ada lembaga swasta untuk sama-sama mengawasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu, pondok Ramadan di sekolah Surabaya boleh digelar namun aturannya lebih ketat dibanding sekarang. Tahun lalu kegiatan pondok Ramadan hanya dilaksanakan setengah hari dan dilarang buka bersama.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Magis The Beatles di Tangan Bilal Indrajaya: Sukses Bius Ratusan Penonton Java Jazz 2026
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Temani Sang Ibu Nonton Konser FForever, Joshua Suherman Beruntung Dapat Akses Tiket Khusus
-
Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru