PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya memperbolehkan kegiatan pondok Ramadan selama bulan suci di semua sekolah maupun lembaga keagamaan.
Pardi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta, meski pondok Ramadan boleh digelar, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, semua tetap. Jadi jangan mengabaikan prokes karena kasus landai. Karena nyatanya masih ada virus (Covid-19) itu,” kata Pardi, Kamis (23/3/2023).
Pola atau mekanisme pelaksanaan pondok Ramadan diserahkan kepada masing-masing lembaga, namun Pardi mengimbau tidak ada peserta yang menginap.
“Itu yang saya imbau untuk dihindari, jangan dulu. Pola dikembalikan pada masing-masing lembaga tapi tolong dihindari yang menjadi wasilah, menjadi penyebab sulit terkontrol. Salah satu menginap kontrolnya susah,” tambahnya.
Pihaknya melanjutkan, jumlah peserta pondok Ramadan juga dibatasi, harus sesuai kapasitas tempat atau sekolah demi mencegah terjadinya kerumunan.
“Iya dibatasi, jangan sampai uyel-uyelan. Terserah lembaga pendidikan tersebut, bisa juga dibuat dua gelombang agar tidak bergerombol. Juga melihat kapasitas ruangan sekolah,” tegasnya.
Pardi menambahkan, maksimal kegiatan pondok Ramadan dilakukan mulai pagi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jam 8 sampai 9 malam. Bisa dimulai 8 pagi sampai jam 9 malam. Kalau sampai nginep itu sudah di sisi itu saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Begini 5 Cara Mengatasi Hipotermia di Pegunungan : Pendaki Wajib Tahu!
Imbauan itu, lanjutnya, sudah dibahas bersama instansi terkait lainnya termasuk dinas pendidikan.
“Kita bersama-sama dengan Dinas Pendidikan untuk dikeluarkan SE-nya, asalkan tetap prokes. Kami libatkan seluruh penyelenggara pendidikan swasta, karena di Kemenag ada lembaga swasta untuk sama-sama mengawasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu, pondok Ramadan di sekolah Surabaya boleh digelar namun aturannya lebih ketat dibanding sekarang. Tahun lalu kegiatan pondok Ramadan hanya dilaksanakan setengah hari dan dilarang buka bersama.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya