PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Hak memilih sebagai bagian hak politik publik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Dengan hak pilih itu, publik bisa menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin republik ini.
Karena itu, hak memilih menjadi penting untuk terdistribusi secara adil. Yang punya hak pilih harus bisa memilih pada pemilihan umum 2024 mendatang, terlepas ia akan menggunakan haknya atau sebaliknya.
Sebagai bagian dari jaminan atas hak pilih itu maka publik harus kritis dengan aktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai jadwal, tahapan pemilu saat ini sampai pada uji publik.
Publik dituntut aktif menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih sementara hasil kerja KPU di daerah. Saat ini masih tersisa tujuh hari untuk publik memberikan masukan dan tanggapan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menjelaskan, masukan dan tanggapan dari masyarakat memiliki peranan penting untuk melindungi hak pilih seseorang.
"Masukan dan tanggapan terhadap DPS (daftar pemilih sementara) itu penting untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai calon pemilih pada pemilu 2024 nantinya," kata Catur.
Masyarakat bisa mengcek langsung apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih lewat pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis lain di desa.
"KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah, silakan dicermati," ujarnya.
Selain melalui pengumuman di tempat-tempat umum, masyarakat juga bisa mengecek daftar pemilih sementara lewat website resmi yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Virgoun Love Bombing dan Silent Treatment Istri Agar Boleh Poligami, Tanda Orang Manipulatif?
"Pengecekan juga bisa dilakukan lewat website resmi dengan memasukan NIK. Nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum," katanya.
Catur menjelaskan apabila belum terdaftar dalam DPS, segera sampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK.
"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK," katanya.
Namun, masukan dan tanggapan harus disertai dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," ungkapnya.
Catur mengatakan, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia harus dijaga baik-baik. Sebab, suara publik akan menentukan legitimasi atas pemimpin terpilih nantinya.
Berita Terkait
-
Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
-
Survei SMRC: PPP, PSI dan PAN Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
-
Heboh, Mobil Terjun Bebas ke Kebun Warga di Penambongan Purbalingga Gegara Sopir Ngantuk
-
Wong Purbalingga Bisa Balik Mudik Gratis, Ini Jadwal Keberangkatan dan Cara Mendaftarnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Amin Younes Pilih Bertahan di FC Schalke 04, Fokus Bantu Promosi ke Bundesliga
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab dan Artinya Menjelang Ramadan 2026
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Gelar Konser Tunggal setelah Setahun Vakum, Mahalini Ngaku Tertekan hingga Lupa Lirik
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator