/
Rabu, 10 Mei 2023 | 21:54 WIB
Pelaku pembawa anak di bawah umur di Wonosobo ditangkap polisi


PURWOKERTO.SUARA.COM, WONOSOBO- Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus anak hilang yang diduga diculik.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan anak hilang di kantor Satreskrim Polres Wonosobo pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo melakukan penyelidikan yang intensif.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menemukan korban dan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas.


Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Wonosobo pada hari Rabu (10/5), Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, Smelalui Kasat Reskrim AKP Kuseni mengungkapkan, pelaku berinisial S (21).

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Wonosobo bersama dengan bantuan dari tim Satreskrim Polresta Banyumas.


Menurut keterangan yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, pelaku mengenal korban sejak setahun yang lalu melalui grup WhatsApp.

Pelaku mengaku terpesona dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan memutuskan untuk bertemu dengannya.

Namun, setelah berhasil membawa korban pergi, pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan menikahi dan membahagiakan korban.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Banding, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara : Begini Landasan Hukumnya

Pelaku dan korban berencana menuju ke rumah tersangka di Kabupaten Bogor dengan menaiki kereta api sebelum berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.


Kasat Reskrim  mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memantau anak-anaknya dalam bermedia sosial.


"Kita mengapresiasi kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan memantau perilaku anak-anak terutama di media sosial, " katanya

Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. 


Saat ini Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP “barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.

Load More