PURWOKERTO.SUARA.COM - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
Sebelumnya mantan Kaden A Ropaminal Polri ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat pembacaan putusan dikutip dari PMJ News Rabu (10/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan lainnya Hendra Kurniawan juga tetap dihukum tiga tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurut dia, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.
Untuk diketahui Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Pengadilan. Sebab dalam hal putusan Pengadilan Tinggi telah diterima dan diputuskan.
Tetapi pihak yang merasa dirugikan masih tidak puas dengan putusan tersebut, maka pihak tersebut masih dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Aturan hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 253 KUHAP menyebutkan bahwa upaya hukum banding harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan di sidang pengadilan.
Adapun pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Belum Tergantikan di SEA Games 2023
Sementara dalam banding, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi objek banding, yaitu: kesalahan dalam penerapan hukum pidana, kesalahan dalam penerapan tata cara atau tata aturan hukum yang berlaku, serta kesalahan dalam putusan mengenai tuntutan ganti rugi.
Namun, banding tidak dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah permohonan banding diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
Jika diterima, Mahkamah Agung akan mengadakan persidangan ulang untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Dan apabila Mahkamah Agung telah memutuskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi