PURWOKERTO.SUARA.COM – Guna mengatasi kecemasan yang tiba-tiba datang bernapas dengan menggunakan metode 478 dapat membantu tubuh manusia.
Hal itu disampaikan oleh Yudha Heka Satria Psikolog saat acara diskusi mengenai cara mengatasi kecemasan yang dilakukan secara daring di Jakarta.
“Cobalah bernapas dengan tarikan empat detik, lalu tahan tujuh detik, dan hembuskan selama delapan detik,” katanya dikutip Antara, Sabtu (20/5/2023).
Yudha menyebut metode tersebut mampu membantu menenangkan pikiran serta membuat tubuh menjadi rileks ketika perasaan cemas datang secara tiba-tiba.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa upaya untuk menenangkan pikiran juga dapat dibantu dengan visualisasi hal yang membuat pikiran dan jiwa menjadi tenang.
“Misalnya, jika anda menyukai pantai, atau pantai adalah tempat yang membuat kalian tenang, maka coba visualisasikan pantai ke dalam pikiran anda,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menenangkan pikiran, dapat membuat fokus kembali hadir dalam pikiran sehingga dapat melanjutkan kegiatan dengan normal.
Selain itu, ia juga menganjurkan untuk memaksimalkan fungsi indera guna membantu menenangkan pikiran dan membuatnya kembali fokus.
“Caranya adalah dengan mencoba melihat sekeliling anda, ada benda apa di sana. Kalau anda melihat jam dan lampu, sebutkanlah. Gunakan indera anda, lihat dan sebutkan setidaknya lima benda,” katanya.
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Untuk Mempersiapkan Anggaran Nonton Konser
Setelah itu, kata dia, setiap individu bisa mencoba untuk menyentuh benda apapun yang berada di sekitarnya, kemudian merasakan benda apa yang disentuhnya.
Kemudian, setiap individu juga bisa menghirup udara dan mengenali aroma yang dia kenali, serta mendengarkan suara dan mengenali suara apakah itu.
“Selain itu, juga dapat dibantu dengan minum air putih, karena itu melengkapi semua indera supaya pikiran kita dapat kembali fokus,” ujarnya.
Ia juga menyarankan, agar setiap individu tetap bisa mengendalikan emosi dan fokus terhadap tujuan awal agar rasa kecemasan hilang dengan segera.***
Berita Terkait
-
Tujuh Manfaat Lidah Buaya bagi Kesehatan, Mulai dari Menyembuhkan Luka Bakar Hingga untuk Kesehatan Rambut
-
Manfaat Mentimun untuk Tubuh, Mulai dari Antioksidan Hingga Melancarkan Pencernaan
-
Dikenal Memiliki Rasa yang Kurang Enak, Buah Ini Ternyata Punya Manfaat Baik untuk Kesehatan
-
Menonton Konser Band Kesayangan Memiliki Banyak Manfaat, Berikut Lima Hal yang Bisa Didapat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga