PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling.
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Modus Pengiriman 1 Kg Sabu Dikemas Kopi Digagalkan BNNP Sumut
-
Siapa Kafrawi Yuliantono yang Disebut dalam Epstein Files? Kenali Sosoknya
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
-
Dari Como ke Garuda Asia: Rekam Jejak Kurniawan Dwi Yulianto, Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17
-
Jangan Biarkan Perut Kosong! Pilihan Camilan Praktis Penambah Energi Saat Workout
-
4 Daily Outfit ala Yunah ILLIT, dari Kasual Chic hingga Gaya Elegan!
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita