PURWOKERTO.SUARA.COM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB wilayah Jawa Barat dibuka hari ini, Selasa (6/6/2023). PPDB Jabar 2023 dibuka dua tahap dan dimulai dengan registrasi secara online. Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Sabtu, 10 Juni Juni 2023. Tahap kedua akan dibuka pada 26 Juni-28 Juni dan 30 Juni 2023.
Calon peserta didik baru dan orang tua dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Pendaftaran online tahun ini mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, karena dapat dilakukan lewat aplikasi.
Selain melalui tautan diatas, calon siswa dan orang tua juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps kemudian memilih Sapawarga Android ataupun iOS.
Jadwal PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023 dibuka dalam 8 jalur, di antaranya yaitu afirmasi, perpindahan tugas, prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, prioritas terdekat, zonasi, nilai rapor umum, dan juga persiapan kelas industri. Berikut ini adalah jadwal PPDB Jabar 2023:
1. Tahap 1
· SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor serta kejuaraan
· SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan juga persiapan kelas industri
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Laga Play-off Liga Champions Asia 2023 Bali United vs PSM Makassar LiveON Vidio
· SLB: calon siswa baru SLB bisa mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya ataupun mendaftar ke sekolah umum.
2. Tahap 2
· SMA: jalur zonasi
· SMK: jalur prestasi dan rapor umum
Calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama dapat mendaftarkan diri pada tahap kedua. Kecuali untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu hanya dibuka untuk pendaftaran tahap pertama.
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tahap pertama dan memutuskan untuk tidak mengambil kursinya, maka harus mengundurkan diri ketika proses pendaftaran ulang di sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, maka calon peserta didik tidak dapat mengikuti pendaftaran pada tahap kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan