PURWOKERTO.SUARA.COM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB wilayah Jawa Barat dibuka hari ini, Selasa (6/6/2023). PPDB Jabar 2023 dibuka dua tahap dan dimulai dengan registrasi secara online. Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Sabtu, 10 Juni Juni 2023. Tahap kedua akan dibuka pada 26 Juni-28 Juni dan 30 Juni 2023.
Calon peserta didik baru dan orang tua dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Pendaftaran online tahun ini mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, karena dapat dilakukan lewat aplikasi.
Selain melalui tautan diatas, calon siswa dan orang tua juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps kemudian memilih Sapawarga Android ataupun iOS.
Jadwal PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023 dibuka dalam 8 jalur, di antaranya yaitu afirmasi, perpindahan tugas, prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, prioritas terdekat, zonasi, nilai rapor umum, dan juga persiapan kelas industri. Berikut ini adalah jadwal PPDB Jabar 2023:
1. Tahap 1
· SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor serta kejuaraan
· SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan juga persiapan kelas industri
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Laga Play-off Liga Champions Asia 2023 Bali United vs PSM Makassar LiveON Vidio
· SLB: calon siswa baru SLB bisa mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya ataupun mendaftar ke sekolah umum.
2. Tahap 2
· SMA: jalur zonasi
· SMK: jalur prestasi dan rapor umum
Calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama dapat mendaftarkan diri pada tahap kedua. Kecuali untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu hanya dibuka untuk pendaftaran tahap pertama.
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tahap pertama dan memutuskan untuk tidak mengambil kursinya, maka harus mengundurkan diri ketika proses pendaftaran ulang di sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, maka calon peserta didik tidak dapat mengikuti pendaftaran pada tahap kedua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura