Jika kesulitan mengakses platform pendaftaran online, maka calon siswa dapat melakukan pendaftaran langsung ke sekolah tujuan. Calon siswa pendaftar yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat juga bisa mendaftarkan diri seperti peserta lain dari dalam Provinsi Jabar, namun dengan kuota yang telah disepakati melalui kerja sama antarprovinsi.
Kuota PPDB Jabar 2023
Berikut ini rincian kuota per jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK:
1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA
· Afirmasi sebanyak 20 persen
· Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen
· Prestasi sebanyak 25 persen
· Zonasi sebanyak 50 persen
2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Laga Play-off Liga Champions Asia 2023 Bali United vs PSM Makassar LiveON Vidio
· Afirmasi sebayak 20 persen
· Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen
· Prioritas Terdekat sebayak 10 persen
· Persiapan Kelas Industri sebanyak 35 persen
· Prestasi Nilai Rapor sebanyak 25 persen
· Prestasi Kejuaraan sebanyak 5 persen
Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
· Lulus sekolah menengah pertama atau dalam bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
· Peserta didik telah lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
· Wajib memenuhi syarat dan juga ketentuan usia sekolah berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli.
Dokumen Persyaratan PPDB 2023
Untuk melakukan pendaftaran PPDB 2023, orangtua atau calon peserta didik harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratan PPDB 2023 jenjang SMA dan SMK di Jabar:
Syarat Umum
· Ijazah atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/ Kartu Peserta Ujian Sekolah
· Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)
· Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
· Rapor (semester 1 s.d. 5)
· Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
· Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
· Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam maupun sosial)
· Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
· Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu dengan penanganan Covid19
· Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan mininimal 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek