/
Selasa, 13 Juni 2023 | 19:48 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mewawancarai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, Selasa 13 Juni 2023. (Kebumen Polres Dokumentasi)

PURWOKERTO. SUARA.COM, KEBUMEN - Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Polisi menetapkan seorang perempuan 38 tahun berinisial ST, warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen sebagai tersangka. 

Tersangka disangka menipu calon pekerja migran. Penyidik juga menjerat ST dengan pasal anti perdagangan orang karena mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).

Total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Polisi menyatakan jumlah ini masih mungkin bertambah.

Selain warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap

"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, dalam keterangan pers didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.

Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang Rp 120 juta untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Dari pengakuan tersangka, uang dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban yang berharap banyak agar bisa diberangkatkan ke Jepang pada bulan April 2023, kini harapan itu pupus.

"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai enam hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," pungkasnya. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. 

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Rex Orange County di Indonesia

"Kami menginbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri," ujarnya. 

Keterangan tersangka ST, ia sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke Jepang dan China berdasarkan pengalamannya. 

Ia mengaku dengan mudah mendapatkan korban. Menurutnya, korban tergiur dengan gaya hidup mewah selama di Indonesia. 

"Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata ST.***

Load More