PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Marak beredar video maupun foto tangkapan layar berisi seseorang terluka di media sosial dengan narasi korban kejahatan jalanan dengan lokasi di Jalan Soekarno Hatta Kebumen. Informasi sesat itu membuat warga masyarakat resah.
Dalam sebuah video atau tangkapan layar, terlihat dua pemuda bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan tepat di bawah tiang penerangan jalan. Lalu dalam video berdurasi 13 detik itu, diberikan keterangan sebagai korban kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoax. Yang sebenarnya terjadi adalah pada hari Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu-lintas sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Kebumen tepatnya di sebelah barat Tugu Lawet.
"Yang sebenarnya terjadi adalah kejadian kecelakaan lalu-lintas tunggal. Sebuah kendaraan bebek Suzuki Smash tak terkendali menabrak kursi yang ada di samping jalan," kata AKP Heru Sanyoto, Senin 12 Juni 2023.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi, para korban adalah Nur Faisal warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan Rizky Dwi Prasetyo warga Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
"Para korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi," ujar AKP Tejo.
Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen, dijelaskan AKP Tejo, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi.
Lalu sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan. Serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah.
Adanya kabar hoax yang beredar, Polres Kebumen menyayangkan sekali. Karena selain menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif.
Baca Juga: Siapa Carli de Murga? Pesepak Bola Filipina Jadi 'Mesin Penghancur' Barito Putera
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
"Sebelum membagikan informasi, baiknya disaring dulu informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta di belakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
Selain itu Kasat Lantas berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih tertib berlalu-lintas, dengan selalu mengenakan helm standar, jaga kecepatan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas.
(Humas Polres Kebumen)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif