PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap empat pemuda pemakai tembakau sintetis, Selasa 20 Juni 2023. Bagaimana polisi biss mengendus para pengisap tembakau terlarang itu?
Semua bermula dari informasi yang dikumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka mendapat informasi tentang tempat dan waktu yang biasa digunakan untuk transaksi tembakau sintetis.
Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mulai mengintai suatu tempat di Kecamatan Kalimanah. Dari pengamatan, mereka menemukan dua remaja yang diduga pembeli tembakau sintetis.
Mereka antara lain MRY (19) dan FAP (20). MRY merupakan warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Sementara FAP warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap basah menyimpan tembakau sintetis.
Dari dua orang remaja ini, polisi mengorek informasi perihal siapa penjual tembakau sintetis yang mereka beli. Polisi kemudian mendapat dua nama lagi.
Mereka adalah FP (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Selasa 4 Juli 2023.
"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ujar Wakapolres menambahkan.
Polisi mengamankan barang bukti yang di antaranya satu plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, satu plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pemain Keyboard Tabrak 2 Pria di Medan hingga Meninggal, Polisi: Dia Ngantuk Berkendara Mobil
Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.
Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.
"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak