PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap empat pemuda pemakai tembakau sintetis, Selasa 20 Juni 2023. Bagaimana polisi biss mengendus para pengisap tembakau terlarang itu?
Semua bermula dari informasi yang dikumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka mendapat informasi tentang tempat dan waktu yang biasa digunakan untuk transaksi tembakau sintetis.
Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mulai mengintai suatu tempat di Kecamatan Kalimanah. Dari pengamatan, mereka menemukan dua remaja yang diduga pembeli tembakau sintetis.
Mereka antara lain MRY (19) dan FAP (20). MRY merupakan warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Sementara FAP warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap basah menyimpan tembakau sintetis.
Dari dua orang remaja ini, polisi mengorek informasi perihal siapa penjual tembakau sintetis yang mereka beli. Polisi kemudian mendapat dua nama lagi.
Mereka adalah FP (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Selasa 4 Juli 2023.
"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ujar Wakapolres menambahkan.
Polisi mengamankan barang bukti yang di antaranya satu plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, satu plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pemain Keyboard Tabrak 2 Pria di Medan hingga Meninggal, Polisi: Dia Ngantuk Berkendara Mobil
Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.
Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.
"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?