PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap empat pemuda pemakai tembakau sintetis, Selasa 20 Juni 2023. Bagaimana polisi biss mengendus para pengisap tembakau terlarang itu?
Semua bermula dari informasi yang dikumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka mendapat informasi tentang tempat dan waktu yang biasa digunakan untuk transaksi tembakau sintetis.
Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mulai mengintai suatu tempat di Kecamatan Kalimanah. Dari pengamatan, mereka menemukan dua remaja yang diduga pembeli tembakau sintetis.
Mereka antara lain MRY (19) dan FAP (20). MRY merupakan warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Sementara FAP warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap basah menyimpan tembakau sintetis.
Dari dua orang remaja ini, polisi mengorek informasi perihal siapa penjual tembakau sintetis yang mereka beli. Polisi kemudian mendapat dua nama lagi.
Mereka adalah FP (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Selasa 4 Juli 2023.
"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ujar Wakapolres menambahkan.
Polisi mengamankan barang bukti yang di antaranya satu plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, satu plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pemain Keyboard Tabrak 2 Pria di Medan hingga Meninggal, Polisi: Dia Ngantuk Berkendara Mobil
Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.
Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.
"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan: Masalah Tata Kelola Pelayanan Publik
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket