PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Pengelola PT. Semangat Muda Perdana yang beralamat di Jl. Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas menemukan kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan. Setelah mengecek hasil audit, ternyata ada kebocoran keuangan perusahaan.
Kebocoran keuangan ini kemudian ditelusuri. Dugaan sementara hal itu disebabkan adanya tindak pidana penggelapan oleh karyawan berinisial AT yang menjabat sebagai manajer operasional.
Dengan bukti yang ada, dugaan penggelapan ini dilaporkan ke Polresta Banyumas. Penyelidikanpun digelar.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kemudian menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja.
"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/23).
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 s/d tangal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.
Yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat Toko/konsumen.
Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/Toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84.527.393," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," ujarnya. (Apit)
Berita Terkait
-
406 Km dari Kota Purwokerto, Jalur Tol Ini Miliki Pemandangan Indah untuk Penggunanya: Ada View Gunungnya!
-
Berjarak 124 Km dari Alun-alun Purwokerto, Lapangan Desa Ini Miliki Rumput Standart FIFA: Lokasinya Ada di Tengah Persawahan
-
Berjarak 11 KM dari Kota Purwokerto, Destinasi Ini Cocok untuk Liburan Keluarga, Ada Wisata Edukasi Juga
-
Hanya 3,2 Km dari Alun-alun Purwokerto, Taman Kota Ini Memiliki Fasilitas Lengkap untuk Dikunjungi: Ada Spot Foto Menarik Juga!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement