PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengamankan empat orang kakek pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. Hal diungkap pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto yang memimpin konferensi pers mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap para pelaku, yaitu JH (62), AS (51), TH (58) dan SR (51).
Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu anak perempuan berusia 14 tahun.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming sejumlah uang," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti Nugraheni.
Kejadian bermula saat pelaku AS melihat korban yang merupakan tetangganya sedang duduk di samping rumah.
Kemudian pelaku memanggil dan mengajak masuk ke rumah AS. Selanjutnya pelaku membujuk korban bersetubuh dengan iming-iming uang. Setelah selesai, kemudian diberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
"Setelah melakukan persetubuhan tersebut, tersangka AS kemudian bercerita kepada tersangka lain yaitu JH, TH dan SR. Ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023. Tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali dan SR sebanyak lima kali.
"Saat kejadian korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan," jelasnya.
Baca Juga: Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban curiga mendapati tanda kehamilan pada anaknya.
Saat dicek ternyata anaknya positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
"Dari laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka berikut sejumlah barang buktinya," katanya.
Donni menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng
-
PPS Desa Galuh Sosialisasikan Lima Surat Suara Pemilu 2024
-
Harus Disengkuyung Masyarakat, Program TMMD Bangun Jalan Penghubung Karangasem - Adiarsa
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga, Warga Tasikmalaya Tabrak Pejalan Kaki di Bukateja
-
Berjarak 1,7 KM dari Alun-alun Purbalingga, Perpustakaan Umum Tawarkan Fasilitas Modern
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial