PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengamankan empat orang kakek pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. Hal diungkap pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto yang memimpin konferensi pers mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap para pelaku, yaitu JH (62), AS (51), TH (58) dan SR (51).
Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu anak perempuan berusia 14 tahun.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming sejumlah uang," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti Nugraheni.
Kejadian bermula saat pelaku AS melihat korban yang merupakan tetangganya sedang duduk di samping rumah.
Kemudian pelaku memanggil dan mengajak masuk ke rumah AS. Selanjutnya pelaku membujuk korban bersetubuh dengan iming-iming uang. Setelah selesai, kemudian diberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
"Setelah melakukan persetubuhan tersebut, tersangka AS kemudian bercerita kepada tersangka lain yaitu JH, TH dan SR. Ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023. Tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali dan SR sebanyak lima kali.
"Saat kejadian korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil enam bulan," jelasnya.
Baca Juga: Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban curiga mendapati tanda kehamilan pada anaknya.
Saat dicek ternyata anaknya positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
"Dari laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka berikut sejumlah barang buktinya," katanya.
Donni menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng
-
PPS Desa Galuh Sosialisasikan Lima Surat Suara Pemilu 2024
-
Harus Disengkuyung Masyarakat, Program TMMD Bangun Jalan Penghubung Karangasem - Adiarsa
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga, Warga Tasikmalaya Tabrak Pejalan Kaki di Bukateja
-
Berjarak 1,7 KM dari Alun-alun Purbalingga, Perpustakaan Umum Tawarkan Fasilitas Modern
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Australia, Mathew Baker Langsung Starter
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Timnas Jerman Biayai 600 Suporter ke Stadion Piala Dunia 2026
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Review Teach You a Lesson: Keadilan Datang dengan Cara yang Tidak Biasa