PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pemerintah Daerah Kebumen mneyetujui perubahan nama lembaga penyiaran publik lokal Ratih TV menjadi Kebumen TV. Hal ini ditandai dengan disetujuinya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (14/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun. Sementara dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, yang mewakili Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Hadir juga Sekda Ahmad Ujang Sugiono, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta Camat.
Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya, Hesti Nurani menyampaikan dalam Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen atau rebranding nama udara dari Ratih TV menjadi Kebumen TV bisa menguatkan eksistensi LPP Lokal tersebut.
"Dengan perubahan ini Fraksi Nasdem berharap dapat membentuk identitas baru dalam upaya menghadapi persaingan dan perubahan serta membentuk citra positif di mata publik dengan memperluas jangkauan penyiaran dan mampu menuju pengelolaan Kebumen TV yang semakin profesional," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen juga menyetujui dua rancangan peraturan daerah lain untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kebumen.
Dua Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuhdan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Semua fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya tentang Raperda ini dan menyatakan setuju agar dijadikan Perda.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Rifai Juniantoro berharap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat memberikan solusi dari berbagai permasalahan terkait perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen. Ini tentu dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Raperda tersebut dapat menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen," ujar dia.
Sedangkan Fraksi Partai GOLKAR melalui juru bicaranya Pawit, menyampaikan dukungannya dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa. Ia berharap ke depan setiap Badan Usaha Milik Desa dapat memaksimalkan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
Baca Juga: Bikin Konten Masak dengan Suami Malah Bikin Tiara Chika Banjir Followers
Sementara itu, Wakil Bupati Ristawati menyambut baik disetujuinya tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Hal ini menunjukan bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif dalam hal upaya memajukan Kebumen melalui peraturan daerah sangat baik.
"Tanpa dukungan dari DPRD apa yang menjadi program pemerintah untuk memajukan Kebumen, dan mensejahterakan rakyatnya sulit tewujud. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengesahkan Perda yang kita ajukan," ujarnya.
Dengan Raperda tersebut kata Rista, ia berharap persoalan permukiman kumuh di Kebumen bisa diatasi. Kemudian, desa semakin kuat, maju dan mandiri dengan adanya Raperda Badan Usaha Milik Desa.***
Tag
Berita Terkait
-
Terletak di Pinggiran Kebumen, Desa Ini Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama, Kriterianya Bikin Tercengang
-
Berjarak Selemparan Batu dari Alun-alun Kebumen, Ini Lokasi Ngunduh Mantu Bupati Kebumen yang Berbiaya Fantastis
-
Bak Anak Sultan, Kirab Putra Bupati Kebumen dan Istrinya Disambut Ribuan Warga
-
Golkar Ngaku Diundang di Acara Apel Siaga Perubahan, NasDem: Mereka Tak Ingin Gabung Koalisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan