PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Binatang paling buas sekalipun tak akan memangsa anaknya. Namun yang terjadi di daerah ini justru seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sejak masih 10 tahun hingga kini 16 tahun.
Publik tak habis pikir apa yang membuat seseorang tega menyakiti anak sendiri. Namun inilah kenyataannya.
Tersangka yang berusia 41 tahun melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya tertidur.
"Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak akhirnya mau disetubuhi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin 24 Juli 2023.
Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya," katanya.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Purbalingga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.
"Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun," ujar Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin (24/7/2023).
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ucapnya.
Miris karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di daerah yang menyandang predikat kabupaten layak anak. Terlebih, kategorinya naik dari Pratama ke Madya.
Berita Terkait
-
Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?
-
9 Km dari Alun-alun Kota Ada Koperasi Terbaik di Purbalingga: Tercuan, Kompak dan Semangat
-
Jamaah Haji Purbalingga Masuk ke Tempat Suci di Madinah, Tempat Doa-Doa Dikabulkan
-
Kebangkitan Persibangga di Depan Mata, Pemain Bintang Akan Lahir dari Liga Askab PSSI Purbalingga
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya