PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Binatang paling buas sekalipun tak akan memangsa anaknya. Namun yang terjadi di daerah ini justru seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sejak masih 10 tahun hingga kini 16 tahun.
Publik tak habis pikir apa yang membuat seseorang tega menyakiti anak sendiri. Namun inilah kenyataannya.
Tersangka yang berusia 41 tahun melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya tertidur.
"Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak akhirnya mau disetubuhi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin 24 Juli 2023.
Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya," katanya.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Purbalingga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.
"Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun," ujar Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin (24/7/2023).
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ucapnya.
Miris karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di daerah yang menyandang predikat kabupaten layak anak. Terlebih, kategorinya naik dari Pratama ke Madya.
Berita Terkait
-
Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?
-
9 Km dari Alun-alun Kota Ada Koperasi Terbaik di Purbalingga: Tercuan, Kompak dan Semangat
-
Jamaah Haji Purbalingga Masuk ke Tempat Suci di Madinah, Tempat Doa-Doa Dikabulkan
-
Kebangkitan Persibangga di Depan Mata, Pemain Bintang Akan Lahir dari Liga Askab PSSI Purbalingga
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata