PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Nama Bambang Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mendadak ramai diperbincangkan setelah aksi saling gugat dengan pengusaha asal Purwokerto, Anton Donovan. Bagaimana duduk perkara kasus ini?
Menurut Kuasa Hukum Anton Donovan, Joko Susanto, kasus bermula dari perkenalan antara Bambang Irawan dengan Anton Donovan pada tahun 2007. Keduanya dikenalkan seseorang yang dikenal keduanya.
Dari perkenalan ini, Bambang Irawan menjalin kerja sama dengan Anton. Bambang mendapat proyek pembangunan pabrik bulu mata di Purbalingga.
Bambang Irawan bekerja sama dengan Anton dalam pekerjaan proyek ini. Mereka sepakat dengan anggaran pembangunan pabrik sebesar Rp 565 juta. Bambang kemudian menyerahkan DP sebesar Rp 15 juta.
Menjelang selesai, Anton menagih biaya pembangunan yang disepakati. Namun Bambang tidak memberikan.
Anton sempat menagih ke pemilik pabrik. Namun pemilik pabrik mengatakan telah melunasi pembayaran ke Bambang Irawan.
Hingga pada 2010 Anton menggugat Bambang Irawan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Hasil sidang memutuskan perjanjian damai antara Anton dan Bamban Irawan.
Dalam perjanjian damai ini, Bambang bersedia membayar sisa dana sebesar Rp 55 juta per bulan dengan konsekuensi denda Rp 2 juta per hari jika tidak membayar. Dengan ketentuan ini, Anton menuntut Rp 4 miliar ke Bambang Irawan.
Namun, Bambang Irawan hanya membayar dua kali. Hal ini membuat Anton Donovan melalui kuasa hukumnya bersurat ke Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.
Setelah bersurat, Bambang Irawan menggugat perjanjian damai itu ke pengadilan. Bambang ingin membatalkan surat perjanjian damai hasil sidang.
"Yang jadi permasalahan, ini kan AD yang punya duit malah digugat sekarang, menganulir keputusan pengadilan tahun 2010. Itu akibat karena saya menyurati Ketua Umum Megawati, dampaknya dari itu," kata Joko Susanto.
"Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi," ujar Joko Susanto.
Penasihat hukum Bambang Irawan, Endang Yuliati, membantah keterangan Joko Susanto. Endang menjelaskan utang kliennya tidak sampai Rp 4 miliar.
Menurutnya, sisa biaya pembangunan sebesar Rp 330 juta. Ia juga menyatakan Bambang Irawan bersedia membayar biaya sisa pembangunan proyek pabrik bulu mata.
Endang mengatakan kliennya menolak membayar karena ada material yang tidak sesuai kesepakatan dalam pembangunan proyek itu. Bambang meminta pembiayaan dihitung ulang sesuai dengan material yang digunakan.
Berita Terkait
-
Seru! Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Belajar Demokrasi dari KPU
-
Udah Nyobain Tempat Ini Belum? Resto dan Cafe Purbalingga Ini Tawarkan Free Karaoke Jaraknya Dekat D'las Serang hanya 400 Meter
-
Kisah Pendekar Kembar SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga, Sukses Raih Juara Kejurnas Tapak Suci di Sumatra Barat
-
PT Angkasa Pura II Bandara Soedirman Kasih Bantuan Rp 50 Juta ke Desa Wisata Selakambang Purbalingga
-
Jaraknya hanya 2 KM dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Taman Nongkrong Ini Cozy Banget untuk Meet Up Bareng Kekasih, Bestie atau Sahabat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Promo Terbaru Baju Lebaran di Matahari, Diskon hingga 70% Hemat Jutaan Rupiah
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Solusi Kartu ATM BRI Tertelan atau Hilang Tanpa Pakai Buku Tabungan
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Bye-Bye Apek! Ini 5 Cara Ampuh Usir Bau Tak Sedap di Dalam Mobil
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun