PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Nama Bambang Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mendadak ramai diperbincangkan setelah aksi saling gugat dengan pengusaha asal Purwokerto, Anton Donovan. Bagaimana duduk perkara kasus ini?
Menurut Kuasa Hukum Anton Donovan, Joko Susanto, kasus bermula dari perkenalan antara Bambang Irawan dengan Anton Donovan pada tahun 2007. Keduanya dikenalkan seseorang yang dikenal keduanya.
Dari perkenalan ini, Bambang Irawan menjalin kerja sama dengan Anton. Bambang mendapat proyek pembangunan pabrik bulu mata di Purbalingga.
Bambang Irawan bekerja sama dengan Anton dalam pekerjaan proyek ini. Mereka sepakat dengan anggaran pembangunan pabrik sebesar Rp 565 juta. Bambang kemudian menyerahkan DP sebesar Rp 15 juta.
Menjelang selesai, Anton menagih biaya pembangunan yang disepakati. Namun Bambang tidak memberikan.
Anton sempat menagih ke pemilik pabrik. Namun pemilik pabrik mengatakan telah melunasi pembayaran ke Bambang Irawan.
Hingga pada 2010 Anton menggugat Bambang Irawan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Hasil sidang memutuskan perjanjian damai antara Anton dan Bamban Irawan.
Dalam perjanjian damai ini, Bambang bersedia membayar sisa dana sebesar Rp 55 juta per bulan dengan konsekuensi denda Rp 2 juta per hari jika tidak membayar. Dengan ketentuan ini, Anton menuntut Rp 4 miliar ke Bambang Irawan.
Namun, Bambang Irawan hanya membayar dua kali. Hal ini membuat Anton Donovan melalui kuasa hukumnya bersurat ke Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.
Setelah bersurat, Bambang Irawan menggugat perjanjian damai itu ke pengadilan. Bambang ingin membatalkan surat perjanjian damai hasil sidang.
"Yang jadi permasalahan, ini kan AD yang punya duit malah digugat sekarang, menganulir keputusan pengadilan tahun 2010. Itu akibat karena saya menyurati Ketua Umum Megawati, dampaknya dari itu," kata Joko Susanto.
"Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi," ujar Joko Susanto.
Penasihat hukum Bambang Irawan, Endang Yuliati, membantah keterangan Joko Susanto. Endang menjelaskan utang kliennya tidak sampai Rp 4 miliar.
Menurutnya, sisa biaya pembangunan sebesar Rp 330 juta. Ia juga menyatakan Bambang Irawan bersedia membayar biaya sisa pembangunan proyek pabrik bulu mata.
Endang mengatakan kliennya menolak membayar karena ada material yang tidak sesuai kesepakatan dalam pembangunan proyek itu. Bambang meminta pembiayaan dihitung ulang sesuai dengan material yang digunakan.
Berita Terkait
-
Seru! Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Belajar Demokrasi dari KPU
-
Udah Nyobain Tempat Ini Belum? Resto dan Cafe Purbalingga Ini Tawarkan Free Karaoke Jaraknya Dekat D'las Serang hanya 400 Meter
-
Kisah Pendekar Kembar SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga, Sukses Raih Juara Kejurnas Tapak Suci di Sumatra Barat
-
PT Angkasa Pura II Bandara Soedirman Kasih Bantuan Rp 50 Juta ke Desa Wisata Selakambang Purbalingga
-
Jaraknya hanya 2 KM dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Taman Nongkrong Ini Cozy Banget untuk Meet Up Bareng Kekasih, Bestie atau Sahabat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan