PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tersangka pria berusia 48 tahun berinisial ER, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres didampingi Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.
Kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku menjemput korban dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.
"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," ujarnya.
Menurut Donni, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur.
Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.
Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG
-
Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan