PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengubgkap dua kasus tindak pidana, Kamis (7/9/2023) siang. Kasus tersebut yaitu tentang penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keresahan dan terkait membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan dua kasus tindak pidana ini saling berkaitan. Yang pertama tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Yang kedua akibat efek berita itu tersebar, menimbulkan aksi sejumlah kelompok berkumpul di sejumlah tempat untuk melakukan tawuran dan membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan.
Kasus yang pertama terjadi di wilayah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka yang diamankan yaitu RBP (20) pekerjaan pedagang warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus operandi pelaku, yaitu menyiarkan berita adanya gengster yang akan melakukan rolling atau konvoi berkeliling kota dan melakukan tawuran besar-besaran menggunakan senjata tajam pada Sabtu, 2 September 2023 malam," katanya.
Dari pesan yang disebarkan melalui grup WhatsApp tersebut, menimbulkan sejumlah kelompok anak SMA di sejumlah lokasi berkumpul dalam jumlah besar. Pesan tersebut juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Mendapati informasi yang diduga mengandung unsur hoaks dan menimbulkan keonaran, selanjutnya Unit 2 Satreskrim melakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi menemukan seorang pemuda di Kecamatan Kutasari sebagai pelakunya. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, Warga Banjarnegara Mengais Sisa Air Sungai
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone merek Vivo, satu lembar screnshot akun WhatsApp dan satu lembar screnshot percakapan dari handphone yang bersangkutan.
Menurut Kasat Reskrim, adanya berita bohong yang disebar menimbulkan kasus yang kedua. Dimana sejumlah kelompok remaja berkumpul untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Sejumlah kelompok tersebut ditemukan patroli skala besar yang sedang dilakukan Polres Purbalingga. Saat dilakukan pemeriksaan didapati beberapa orang tersebut membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Bukateja.
"Selain itu, di wilayah Bojongsari juga ditemukan adanya kelompok remaja yang membawa senjata tajam mencegat rombongan siswa lain akibat pengaruh berita yang disebar tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang yang diamankan di Bukateja, ada dua orang yang terpenuhi unsurnya sebagai pelaku pembawa senjata tajam. Sedangkan di wilayah Bojongsari ada dua orang.
"Pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan yaitu satu tersangka dewasa dan tiga anak di bawah umur," jelasnya.
Satu pelaku dewasa berinisial VT (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga diketahui membawa senjata pemukul berupa gear yang disambung dengan sabuk.
Sedangkan satu pelaku lainnya membawa senjata jenis cocor bebek (Corbek). Kemudian di wilayah Bojongsari diamankan satu buah celurit. Diamankan juga sepeda motor yang dipakai para pelaku.
"Tersangka yang diketahui membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan tentang Peradilan Anak.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam