PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku tak terpuji bekas anggota TNI dari Purbalingga ini. Ia membawa kabur sepeda motor yang ia pinjam dari kenalanya.
Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin inilah ungkapan yang bisa menggambarkan kejadian di Purbalingga ini.
Kebaikan Forizky Agustino dibalas dengan tindakan tak terpuji seorang mantan anggota TNI. Forizky meminjamkan sepeda motor kepada KS (39) pria asal Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Namun bukan berterimakasih, KS justru membawa kabur sepeda motor ini. Janjinya mengembalikan sepeda motor tak ditepati.
Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, ketika KS datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino, warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.
Di rumah korban, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya.
Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.
"Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya," kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Bripka Feri di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023) siang.
Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada tanggal 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV. Selain itu, surat kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.
Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan.
"Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka dan sepeda motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua," ujar dia.
Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus
-
Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!