PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku tak terpuji bekas anggota TNI dari Purbalingga ini. Ia membawa kabur sepeda motor yang ia pinjam dari kenalanya.
Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin inilah ungkapan yang bisa menggambarkan kejadian di Purbalingga ini.
Kebaikan Forizky Agustino dibalas dengan tindakan tak terpuji seorang mantan anggota TNI. Forizky meminjamkan sepeda motor kepada KS (39) pria asal Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Namun bukan berterimakasih, KS justru membawa kabur sepeda motor ini. Janjinya mengembalikan sepeda motor tak ditepati.
Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, ketika KS datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino, warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.
Di rumah korban, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya.
Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.
"Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya," kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Bripka Feri di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023) siang.
Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada tanggal 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV. Selain itu, surat kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.
Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan.
"Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka dan sepeda motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua," ujar dia.
Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?
-
Jelang Portugal vs Kroasia, Bernardo Silva: Luka Modric Idola Saya
-
Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT
-
55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Pintar tapi Tidak Bermoral? Inilah Alasan Mengapa Kecerdasan Bukan Jaminan Kebaikan
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Woo Do Hwan dan Chae Soo Bin Resmi Bintangi Drakor Flowers Are the Bait
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul