/
Jum'at, 15 September 2023 | 19:03 WIB
Bekas anggota TNI jadi tersangka penipuankarena menggadaikan sepeda motor kenalanya untuk judi online. (Foto: Polres Purbalingga)

Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI  yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***

Load More