PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto prihatin mendengar informasi ada salah seorang oknum kepala desa yang diduga meminta uang kepada kepala desa yang lain.
Jumlahnya dikabarkan mencapai ratusan juta. Bahkan korban yang diminta lebih dari satu.
Menurut Bupati, uang tersebut diduga diminta oleh seorang kades untuk menekan kades lain karena disebut ada masalah hukum.
Sebagian kades disebutnya ada yang memberikan, sebagian ada yang tidak memberikan karena alasan tidak punya uang.
"Saya mendengar seorang kepala desa ketika ada masalah diminta menyerahkan uang kepada kepala desa yang lain, Rp50 juta, Rp 30 juta, Rp70 juta, ada juga yang Rp100 juta,"ujar Bupati usai bertemu dengan Kades se Kabupaten Kebumen di Gedung Setda, Rabu (20/9).
"Namun yang Rp100 juta, tidak sempat diberikan karena kepala desa ini tidak punya uang, dan informasinya sudah terlanjur menyebar ke orang lain. Sementara uang yang sudah terbang Rp50 juta dan lain-lain, tentunya bisa ditindak," tambahnya.
Terhadap kejadian ini, Bupati menyebutnya dengan istilah "jeruk minum jeruk"
"Sesama Kades yang harusnya bisa berkolaborasi untuk kemajuan desa, malah justru memanfaatkan kesalahan orang lain, untuk dijadikan pundi-pundi uang," tuturnya.
Kejadian seperti itu, lanjut Bupati, sudah termasuk pidana. Sebab, sebagai pejabat pemerintah setingkat desa sekalipun, ketika menjanjikan sesuatu kepada siapapun bisa masuk pada pasal pidana.
"Apalagi ini terima duitnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengimbau kepada para kades untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama dalam hal penggunaan dana desa.
Ia menyebut sudah banyak kades dipenjara karena menyalahgunakan dana desa.
"Jadi saya himbau kepada para kades untuk bisa amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya untuk membangun desa, bukan untuk dikorupsi," ujarnya.
Bila ada temuan, yang mengarah kepada kerugian negara, untuk tahap awal pihaknya masih memberikan kesempatan secara persuasif untuk mengembalikan dengan batas waktu 60 hari. Namun, jika tidak diindahkan, maka bisa dilakukan penindakan.
Tag
Berita Terkait
-
Serasa Main di Eropa, Ini Lapangan Sepakbola Terdingin di Pulau Jawa Sering Diselimuti Es
-
Mudik ke Wanadadi Banjarnegara, Ebiet G Ade Punya Projek Spesial
-
Berjarak 10 Km dari Bandara Adi Soemarmo, Wisata Religi Ini Jadi Salah Satu yang Terindah Di Indonesia, Perpaduan Arsitektur Timur Tengah dan Jawa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar