PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kebumen yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, yang membuat kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah. Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.
Bupati menyebutkan, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Tak hanya itu, di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang beaik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, dan transparansi.
Diketahui dalam kasus ini, Kejari Kebumen baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun.
Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo.
Pasalnya pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya.
"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.
Berdasarkan data yang ada Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp8,6 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sekitar 53,2 Km dari Bandara Internasional Banyuwangi, Destinasi Alam Nan Indah di Glenmore Ini Simpan Keindahan Tersembunyi: Warga Jatim Wajib Tahu !
-
Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
-
Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kuningan, Wisata Ini Tawarkan Kolam Air Panas, Bisa untuk Terapi Kesehatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PSSI Ingatkan Sepak Bola Indonesia Masih Diawasi FIFA Usai Ricuh Suporter
-
Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo
-
Novel "Nyala yang Tak Pernah Padam": Saat Luka Tidak Membuatmu Menyerah
-
Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
-
Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?
-
Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya