PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kebumen yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, yang membuat kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah. Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.
Bupati menyebutkan, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Tak hanya itu, di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang beaik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, dan transparansi.
Diketahui dalam kasus ini, Kejari Kebumen baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun.
Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo.
Pasalnya pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya.
"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.
Berdasarkan data yang ada Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp8,6 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sekitar 53,2 Km dari Bandara Internasional Banyuwangi, Destinasi Alam Nan Indah di Glenmore Ini Simpan Keindahan Tersembunyi: Warga Jatim Wajib Tahu !
-
Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024
-
Berjarak 13 Km dari Alun-alun Kuningan, Wisata Ini Tawarkan Kolam Air Panas, Bisa untuk Terapi Kesehatan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia
-
Mudik Ceria Saloka 2026: Spektakuler Baru Klinthing Show & Kuliner Legendaris Sambut Lebaran!
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?