/
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 10:48 WIB
Ilustrasi sawah (Mufid Majnun-unplash)

Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Load More