/
Senin, 23 Mei 2022 | 14:21 WIB
Instagram @officialsupardi

Lebih jauh ditegaskan, meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.

Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Percaya diri mereka juga bisa hilang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius mengatakan, akan melakukan pendataan tentang hal ini.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menurut dia, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi komite sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

“Salah satu ketentuan itu adalah komite sekolah. Diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan,” katanya.

Meski demikian, tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut.

Load More