RanahSuara.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Encep Hidayat mengatakan, hewan kurban yang memiliki penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala berat tidak sah disembelih di Idul Adha 2022.
Sementara itu terangnya, hewan kurban yang memiliki gejala ringan PMK, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," ujar Encep Hidayat dikutip dari Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Encep menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.
Kondisi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat ini ungkapnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Akan tetapi sebut Encep, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Sementara itu terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Selain itu kata Encep, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Berita Terkait
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
HP Murah iQOO Z11 Series Lolos Sertifikasi 3C dan Komdigi, Bawa Baterai 9.000 mAh
-
Mengapa Mohan Trending? Dokter Tirta Sampai Beri Pesan Menohok Soal Tahan Nafsu
-
Suzuki e VITARA Meluncur di Indonesia Jadi Mobil Listrik Pertama dari Suzuki
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
5 Pilihan Sepatu Desle untuk Olahraga, Koleksi Terbaru Februari 2026
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Pendapatan Indosat Naik Hingga Rp15 Triliun di Akhir 2025, AI Jadi Mesin Cuan Andalan
-
5 Desain Rumah 6x9 dengan 3 Kamar Tidur, Cocok untuk Lahan Terbatas
-
Pemkab Penajam Bikin Perda Cegah Lahan Persawahan Jadi Perkebunan Sawit
-
Cristiano Ronaldo Diprediksi Akhiri Aksi Mogok, Siap Bela Al Nassr Akhir Pekan Ini