/
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:48 WIB
canva.com

RanahSuara.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Encep Hidayat mengatakan, hewan kurban yang memiliki penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala berat tidak sah disembelih di Idul Adha 2022.

Sementara itu terangnya, hewan kurban yang memiliki gejala ringan PMK, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," ujar Encep Hidayat dikutip dari Suara.com, Selasa (14/6/2022).

Encep menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selanjutnya terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.

Kondisi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat ini ungkapnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Akan tetapi sebut Encep, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Sementara itu terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Selain itu kata Encep, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. 

Load More