RanahSuara.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Encep Hidayat mengatakan, hewan kurban yang memiliki penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala berat tidak sah disembelih di Idul Adha 2022.
Sementara itu terangnya, hewan kurban yang memiliki gejala ringan PMK, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," ujar Encep Hidayat dikutip dari Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Encep menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.
Kondisi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat ini ungkapnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Akan tetapi sebut Encep, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Sementara itu terang Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Selain itu kata Encep, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Berita Terkait
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Susunan Pemain Resmi Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka vs Riyad Mahrez
-
Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS
-
Alasan Emosional di Balik Tangis Cristiano Ronaldo saat Kenakan Jersey No.21 Portugal
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952
-
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
-
Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram
-
Joan Mir Resmi Merapat ke Gresini Racing, Siap Duet Bareng Daniel Holgado di MotoGP 2027
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km