/
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:25 WIB
Instagram @iko.uwais

RanahSuara.id - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais memasuki babak baru. Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Polres Metro Bekasi Kota pun sudah menemukan dua alat bukti baru. Namun hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, peningkatan status kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, (22/6/2022).

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ucap Ivan dikutip dari Hops.ID pada Jumat (24/6/2022).

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Akan tetapi terang Ivan, penyidik hingga saat ini belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," bebernya.

Ivan menjelaskan, bahwa peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum. Kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tutur Ivan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp992.000, Buyback Rp122.000 per Gram

Sebelumnya, istri Iko Uwais, Audy Item, yang berada di lokasi kejadian telah diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Audy menyatakan kepada wartawan bahwa Iko Uwais tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurut dia, saat itu suaminya hanya membela diri.

"Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan dan suami saya pure membela diri karena melihat kakaknya terancam," terangnya.

Kendati demikian, Audy berjanji akan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini. Ia berharap perkara yang melibatkan Iko Uwais bisa segera selesai dengan baik.

Diketahui sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR.

Laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais terdaftar di Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juni 2021.

"Kami terima laporannya hari Minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria dikutip dari Suara.com, Senin (13/6/2022).

Load More