/
Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:50 WIB
Instagram @tatajaneetaofficial

Atas polemik tersebut, Kapolri menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik Raden Brotoseno

Anggota Kompolnas Poengky Indarti kemudian menyatakan bahwa revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno akan menjadi koreksi internal Polri.

Kemudian, KKEP PK menggelar sidang pada 8 Juli 2022 dan hasilnya memutuskan Raden Brotoseno dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

Load More