Ranah.co.id - Kasus peredaran sabu dengan terdakwa eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Teddy Minahasa ditargetkan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Januari 2023 mendatang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sendiri sudah menerbitkan P21 untuk berkas perkara Teddy Minahasa atau berkas perkara sudah lengkap pada 21 Desember 2022 lalu. Hal itu seperti diungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal 2023 akan dilakukan penyerahan tahap dua bersama para tersangka dan barang bukti. Kekinian pihak Kejati DKI Jakarta menunggu pelimbahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.
"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya dikutip dari Suara.com pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban Teddy Minahasa, termasuk barang buktinya.
"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," bebernya.
Sebelumnya, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumbar.
Dalam perkara ini, para tersangka lainnya adalah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Kemudian, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Kemudian, juga ada enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Target Utama Jonatan Christie Tahun Ini: Juara Indonesia Open 2026!
-
Ulasan Drama Live Up to Your Youth, Ambisi dan Cinta di Kota Beijing Era-90
-
4 Parfum Aroma Floral dan Fruity di OH!SOME, Wangi Segar dan Feminin untuk Sehari-hari
-
Ivan Gunawan Temukan Brand Hijab Bernama Irwan Ginawan, Langsung Beri Komentar Kocak
-
Serba Salah Jadi Perempuan: Mau Hemat Dibilang Pelit, Mau Belanja Dibilang Boros
-
Zero Waste di Era Serba Instan: Idealisme Gen Z vs Realita di Lapangan
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Menang 3-0 atas Myanmar, Pemain Persija: Timnas Indonesia U-19 Belum Sesuai Ekspektasi
-
Kisruh Akomodasi Peserta AFF U-19 2026, Pemkot Medan Bantah Pernah Janji Biayai
-
Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?