- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Polda Metro Jaya menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Hakim menolak dalil penghentian penyidikan diam-diam dan penundaan penanganan perkara karena tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan aktivis KontraS Andrie Yunus terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iman kepada wartawan, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Iman menyampaikan kepolisian akan menjalankan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan terdapat dua pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam serta penundaan penanganan perkara.
"Dalam putusan praperadilan Nomor 62 Pidana Praperadilan 2026 PN Jakarta Selatan, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon. Terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam. Dan yang kedua adalah penundaan penanganan perkara," kata Budi.
Ia mengatakan hakim tunggal menolak kedua dalil tersebut karena tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan penyidik menghentikan perkara secara terselubung maupun menangani perkara secara berlarut-larut.
Baca Juga: Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
"Dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujarnya.
Selain itu, hakim juga menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan penyidik sengaja menunda penanganan perkara.
"Yang kedua bahwa hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya, dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim," lanjutnya.
Meski demikian, Budi mengatakan hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Praperadilan tersebut diajukan setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyidikan perkara tidak berjalan efektif setelah kasus yang melibatkan empat anggota TNI diproses di peradilan militer.
Pemohon meminta pengadilan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam