/
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:42 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat mengikuti sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang tuntutan.

Rencananya sidang dengan agenda tuntutan tersebut bakal dilaksanakan pekan depan yaitu Rabu (11/1/2023). 

Sebelum diagendakan pekan depan, awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan guna menyusun berkas tuntutan Bharada E.

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya majelis hakim dikutip dari Suara com pada Kamis (5/1/2023).

Jaksa mengatakan bahwa pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Bharada E kira-kira dalam waktu dua pekan.

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," beber jaksa.

Kemudian majelis hakim meminta persidangan terhadap Bharada E tersebut ditunda pada Rabu pekan depan. Hakim menambahkan, bahwa jika berkas tuntutan belum rampung, maka sidang baru akan dilanjutkan satu pekan lagi.

"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," kata hakim.

"Siap majelis," jawab jaksa.

Baca Juga: Gibran Maklumi Pro dan Kontra Proyek Jalan Lingkar: Kami Juga Gak Buru-buru

Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More