Ranah.co.id - Artis Nikita Mirzani mengungkapkan pengalamannya selama dua bulan dipenjara atas laporan Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani sendiri dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Dalam kanal YouTube miliknya, Nikita Mirzani menyampaikan cerita uniknya selama dipenjara. Mulai dari merenovasi kamar mandi hingga tidak pernah makan hidangan yang disiapkan penjara.
Nikita Mirzani mengatakan, saat dirinya tiba di penjara, ia langsung merenovasi kamar mandi. Atas izin Kepala Rutan (rumah tahanan), Nikita merenovasi kamar mandi yang dinilainya kotor.
"Toiletnya nggak baik, nggak bagus, nggak bersih. Jadi kamar mandi itu gua renovasi," kata Nikita Mirzani dikutip dari matamata.com pada Kamis (12/1/2023).
"Karena masuknya gua, kamar mandi itu gue renovasi jadi bersih, jadi bagus. Semua klosetnya gue ganti," sambung Nikita Mirzani.
Kemudian terang Nikita Mirzani, ia tidak pernah makan hidangan yang disiapkan penjara hingga selalu mandi pakai air mineral.
"Gua kalau mandi nggak pernah pakai air yang di dalam rutan. Tapi gue selalu pakai air mineral. Setiap hari gue selalu dikirimin sama Pak Haji, sama Teteh itu, air mineral itu 12 galon," terangnya.
Dalam pembicaraan itu pula, Nikita Mirzani menyebutkan nama Ketua PP diduga Pemuda Pancasila Provinsi Banten H. Johan Aripin Muba dan sang istri yang bernama Tania sebagai orang-orang yang memberikan fasilitas di penjara itu.
"Alhamdulillah gue nggak pernah makan makanan di dalam penjara. Gue selalu dikirimin makanan dari istrinya Ketua PP Pak Johan, teteh Tania. Bang Haji juga kirimin makanan," beber ibu tiga anak ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
-
15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?