Ranah.co.id - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar du Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU dikutip dari Suara.com pada Senin (16/1/2023).
JPU mengungkapkan, tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
JPU menambahkan bahwa tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf diberikan karena terdakwa mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber JPU.
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pengamat Ungkap Kemungkinan Ada Gelombang Besar Anak Muda Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
4 Fakta Menarik Belanda Bantai Swedia di Piala Dunia 2026, Duet Maut Brobbey dan Gakpo
-
30 Kata-Kata Hari Ayah Sedunia dalam Bahasa Inggris untuk Caption dan Story, Penuh Makna
-
Boboiboy Galaxy Musim 1: Esensi Plot Geser, tapi Visual dan Skill Menggila
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya