Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan jaksa ketika membacakan analisa dalam berkas tuntutan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut Kuat Maruf berperan mengondisikasikan eks rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kuat disebut jaksa menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Yosua tidak terdengar dan mencegah Yosua melarikan diri.
"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.
Selain itu, Kuat juga disebut menutup pintu balkon lantai dua rumah Duren Tiga, padahal pada saat itu masih sore hari.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.
Peran Kuat itu disimpulkan jaksa berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dimintai keterangan sepanjang persidangan.
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.
Baca Juga: Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh
Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer,Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh
-
Jalani Sidang Tuntutan Bareng Ricky Rizal, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas
-
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Harap-Harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan, Terbebas dari Dakwaan?
-
Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?
-
Ricky Dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu