/
Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Kuasa Hukum Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas.

Bahkan, menurut Ronny, hal itu juga telah mengusik rasa keadilan untuk Richard.

Sejak awal, Ronny meyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," ujar Ronny dikutip dari suara.com, Rabu (18/1/2023).

Tidak hanya itu, Ronny juga menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh JPU.

"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.

Richard, sebut Ronny, telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya.

Diketahui, dalam persidanmgan, JPU menyebut Richard terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Resmi Bergabung ke Golkar, Ridwan Kamil Tegaskan Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Load More