Ranah.co.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berembus di Univesrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 13 karyawan mengaku di-PHK sepihak dan hak mereka juga tak dibayarkan.
Bahkan, para karyawan yang di-PHK tersebut juga mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak kampus. Mereka di-PHK terhitung 10 Januari 2023 berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Diketahui, 13 karyawan itu juga sudah mengadu dan meminta bantuan hukum ke salah satu kantor advokat.
Pimpinan kanTtor advokat yang bakal mendampingi para karyawan tersebut, M Nur Idris menagatakan, 13 karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.
"Benar, kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS. Pemberhentian mereka dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," ujar Idris, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Idris, para karyawan itu di-PHK karena pihak kampus mengaku kurang puas dengan kinerja mereka dan tidak disebutkan alasannya apa, sehingga kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.
"Anehnya, karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Idris.
Seharusnya, lanjut Idris, sesuai UU Ketenagakerjaan, jika karyawan di-PHK, maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi, tidak boleh semena-mena mem-PHK.
Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan tersebut, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta berunding dan meninjau keputusan PHK itu.
Baca Juga: Pocket Girl Apk Viral, Ini Link Download Game Gadis Virtual Bebas Suruh Lakukan Aksi Apapun
"Jika memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK," ucapnya.
Surat somasi itu, sebut Idris, juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.
"Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya," katanya. (Irwanda Saputra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Bocoran Harga Samsung Galaxy A37: Banderol Tambah Mahal, Siap Debut Sebentar Lagi
-
Berapa Isi Saldo E-Toll untuk Mudik ke Sumatra? Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Terbarunya
-
Lebaran 2026 Jumat atau Sabtu? Ini Jadwal Jam Sidang Isbat Idul Fitri 1447 H
-
Ironi Kadeudeuh Rp 300 Ribu: Senyum Getir PPPK Paruh Waktu Pangandaran Jelang Lebaran
-
Luke Vickery, Pemain Keturunan Calon Kuat Striker Anyar Timnas Indonesia
-
Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025
-
Fantasi Frozen yang Jadi Nyata: Mengintip Kamar Seharga Rp 200 Juta di Kapal Pesiar Disney Adventure