Ranah.co.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan divonis hukuman mati.
Vonis terhadap Sambo ditetapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dikutip dari suara.com.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, menurut Hakim Wahyu, tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingga kekinian tidak menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tayang 3 Agustus, Drakor My Bias, My Boss Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Lenovo Yoga Slim Ultra 7 FIFA World Cup 26 Edition:Laptop AI Premium dengan Aura Sang Juara
-
Bocor Rp15.000 Triliun: Angka Fantastis di Tengah Nestapa Gaji Guru Kita
-
Piala Dunia 2026: Jika Terus Dapatkan Suplai, CR7 Sejatinya Tak Kalah Garang Ketimbang Messi
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber