/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:50 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso. (pn-jakartaselatan.go.id)

Ranah.co.id - Nama Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah ramai jadi perbincangan publik, apalagi setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Wahyu Imam Santoso saat ini berusia 46 tahun, ia lahir 17 Februari 1976.

Wahyu Imam Santoso diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Wahyu Iman Santoso punya rekam jejak yang cukup panjang selama berkarir di dunia hukum. Ia sempat menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.

Wahyu sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022. Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. 

Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Sepak Terjang Wahyu

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila

Diketahui, Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Sosok Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

Load More